hukum

Memburu Mafia Pupuk Senayan

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan korupsi dalam pengadaan pupuk senilai Rp 81 miliar di Kementerian Pertanian. Kasus tersebut diduga melibatkan panitia anggaran DPR dan PT Daya Merry Persada, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin.

Seorang petani menyemprotkan pupuk cair sebelum dilakukan penanaman padi di Desa Banget, Kec. Kwadungan, Kab. Ngawi, Jatim, Kamis (10/3).

Gerah mendengar tudingan adanya penyelewengan di direktorat nya, Gatot Sumardjo Irianto sigap meminta Inspektorat Jendral Kementerian Pertanian melakukan pemeriksaan proses tender pengadaan pupuk bio de composer. “Saya langsung memerintahkan untuk melakukan audit investigasi,” ujar Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian ini, Jumat pekan lalu.

Proses pengadaan pupuk de composer cair dan pupuk hayati cair oleh Kementerian Pertanian tengah menjadi sorotan, terkait dugaan korupsi dalam pengadaannya. Sorotan tajam termasuk diarahkan oleh Komisi IV DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengakui telah menerima laporan dugaan korupsi dalam pengadaan pupuk yang berfungsi untuk mengembalikan tingkat kesuburan tanah itu. Laporan tersebut muncul berkaitan dengan penanganan kasus tersangka suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. “Kami masih menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, SP.

Menurutnya, setelah proses penelaahan dilakukan, pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan sebelum memulai proses penyelidikan.“Jika ada indikasi penyimpangan, tentu akan dinaikkan ke level penyidikan,” katanya.

Menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), ada kejanggalan dalam proses lelang pengadaan itu. Pengadaan yang dilakukan pada tahun 2012 di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tersebut dimenangkan oleh PT Daya Merry Persada. Perusahaan ini diduga kuat milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Perusahaan ini pula yang digunakan Nazaruddin untuk menjebol salah satu proyeknya di Universitas Sriwijaya, Palembang.

Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi, dalam kasus ini PT DMP diketahui memenangkan tender senilai Rp 81 miliar, dengan harga penawaran Rp 54,41 miliar. “Jauh lebih murah dari perkiraan harga pemerintah sebesar Rp 80,99 miliar,” katanya.

Padahal menurut Uchok, untuk tahun 2011 saja harga pupuk oganik cair untuk program Bantuan Langsung Pupuk (BLP) yang diadakan dengan mekanisme Public Service Obligation oleh tiga badan Usaha Milik Negara dibanderol dengan harga Rp 60 ribu per liter.

Logikanya menurut Uchok harga pupuk hayati cair tentu lebih tinggi dari pupuk organik cair. Tetapi justru PT DMP memenangkan tender dengan harga sebesar Rp 31 ribu per liter.“Bagaimana kualitas pupuk dengan harga sangat murah tersebut, kok bisa lebih murah hingga setengah harga dari tahun sebelumnya, “ tanyanya.

Ia menduga ada permainan dalam tender tersebut. “Saya melihat ada campur tangan para politisi dalam menentukan harga,” kata Uchok.

Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan mengaku sama sekali belum mengetahui soal dugaan penyimpangan yang terjadi di kementeriannya. Namun, menurutnya, pengadaan tersebut sangat diperlukan mengingat fungsi decomposer adalah untuk mengembalikan tingkat kesuburan tanah yang sudah tua. Problem tersebut saat ini tengah dihadapi para petani di Jawa. “Yang jelas Kementan adalah pihak yang paling berkepentingan agar pengadaannya sesuai prosedur dan penyalurannya tepat sasaran,” ujar Rusman.

Anggota Komisi IV DPRRI yang membidangi pertanian, Viva Yoga Mauladi meminta segera dilakukan pengusutan sesuai mekanisme hukum. Hal itu jika benar ada main mata antara politisi dan pemerintah dalam penentuan harga pupuk

Menurut Viva, tugas Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Pertanian sudah selesai begitu anggaran ditetapkan. Pada anggaran tahun 2012 dipandang perlu ada proyek pupuk bio decomposer sesuai program kerja Kementan dan diberikan persetujuan oleh Komisi IV.

Viva menambahkan soal teknis pengadaan barang sudah bukan lagi wewenang DPR melainkan pada Kuasa Pengguna Anggaran di Kementan. “Yang mengatur persyaratan pemenang tender adalah KPA dan bukan DPR,” ujar Viva.

Viva juga mengaku tidak tahu soal keterlibatan perusahaan Nazar dalam tender itu. Ia menyarankan jika memang ada penyimpangan dalam proses tender. Sebaiknya proses tender diulang. Kementerian Pertanian menurut Viva juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai ini. “Nanti dalam rapat kerja seusai reses akan kami tanyakan,” ujarnya dihubungi, Rabu pekan lalu.

Sementara pengacara Nazarruddin, Elza Syarief menolak memberi komentar soal kasus kliennya itu. “Saya sama sekali tidak tahu siapa pemilik PT Daya Merry Persada yang menjadi pemenang tender itu, kita tunggu saja hasil kerja KPK,” ujar Elza juga mempersilahkan KPK mengusut kasus tersebut.

Yudho Raharjo | Lukman Al Haries