pendidikan

Pemerintah Nekat, Beleid Digugat

Setelah melalui proses panjang, Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi akhirnya disahkan. Digugat karena dinilai komersial.

Suasana sidang paripurna mengenai Rancangan Undang Undang Perguruan Tinggi di DPR, Senayan, Jakrta

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia itu tak dapat menyembunyikan kemarahannya. Dengan suara keras, Faldo mengatakan tetap menolak Undang-Undang Perguruan Tinggi yang telah disahkan anggota dewan Jumat dua pekan lalu. “Kami akan mengajukan uji materi UU ini ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya saat dihubungi Selasa pekan lalu.

Menurut Faldo, permohonan uji materi akan disampaikan BEM UI bersama 20 lembaga yang tergabung dalam Komite Nasional Pendidikan. Rencana mengajukan uji materi sebenarnya sudah disampaikan Komnas Pendidikan sepekan sebelum UU ini disahkan. Mereka, termasuk organisasi kemahasiswaan, berkumpul di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk menolak pengesahan RUU tersebut.

“Pemerintah telah membuat rancangan UU tak bermutu. Banyak pasal merupakan pengulangan, bahkan semangatnya sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan yang sudah dibatalkan,” ujar Ahmad Rizki, perwakilan BEM Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. “Jika pemerintah berkeras, kita akan turun ke jalan dan mengajukan Judicial Review.”

Pengamat pendidikan Darmaningtyas, mengaku tak heran dengan banyaknya protes dan penolakan terhadap UU PT. Pasalnya, kata dia, UU tersebut bermasalah. Menurut Darmaningtyas, UU PT merupakan jelmaan UU BHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, guna memberi payung hukum kepada PT BHMN.

“UU PT tidak akan memperbaiki kondisi pendidikan. Sebaliknya, UU ini melegitimasi praktek yang telah dijalankan PT BHMN ataupun Perguruan Tinggi Negeri, yang mematok biaya masuk kuliah cukup tinggi dengan menerapkan sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” ujar penulis buku Tirani Kapital Dalam Pendidikan ini.

Kritik pedas juga disampaikan pemerhati pendidikan Eko Prasetyo. Ia mengatakan, UU ini jauh lebih agresif dibanding UU BHP dalam soal komersialiasi. “UU ini akan membuat biaya pendidikan tinggi semakin melangit. Selain itu, UU ini juga menyentuh wilayah lain seperti peran gerakan mahasiwa,” ujar Eko. Dia mengingatkan, “UU ini memberi wewenang berbahaya, yakni wewenang otonomi yang akan berdampak pada privatisasi PT,” papar penulis buku Orang Miskin Dilarang Sekolah ini. Seperti Darmaningtyas, Eko juga tak yakin UU PT akan meningkatkan mutu pendidikan. Sebaliknya, regulasi ini akan memperburuk kualitas pendidikan dan menghilangkan karakter.

Sejak awal kemunculannya, UU PT memang telah menuai banyak protes. Ini karena dari sisi formal pembentukannya bermasalah. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajri Nur Syamsi mengatakan, substansi pendidikan tinggi seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah bukan UU. Sebab, isi UU PT banyak bertabrakan terutama dengan Peraturan Pemerintah yang berasal dari UU Sistem Pendidikan Nasional. UU ini juga bertentangan dengan UU lain, karena dasar pembentukannya tidak ada. Dan yang paling merugi akibat UU ini adalah masyarakat, karena biaya pendidikan menjadi semakin mahal.

“Kita sudah konsolidasi dan menyiapkan gugatan. Setelah UU ini teregistrasi, kita akan langsung ajukan ke MK,” tegas Fajri. Salah satu isi UU yang diprotes, yakni yang menyatakan minimal 20 persen orang miskin berprestasi bisa dibiayai pemerintah.

Dikonfirmasi hal ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membantah UU PT akan menjadi pintu masuk komersialisasi serta liberalisasi pendidikan. Kemendikbud juga membantah substansi UU PT sama dengan UU BHP yang sudah dibatalkan MK. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhamad Nuh mengatakan, UU BHP menyatakan semua lembaga pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi harus berbadan hukum. Sementara di UU PT, yang harus berbadan hukum hanya Perguruan Tinggi. “Kalau BHP penyeragaman. Itu yang menyebabkan MK menghapusnya. Tapi kalau UU PT, tidak. Bahkan UU ini sangat pro rakyat,” ujar mantan rektor Institut Teknologi Surabaya ini.

Kemendikbud juga menolak tudingan pemerintah lepas tangan terhadap pembiayaan di PT. Menurut Nuh, pemerintah tetap akan menentukan batasan tarif yang boleh dipungut PT. “Pemerintah tetap mengendalikan. Meskipun dikasih otonomi, pemerintah tetap bisa memberi patokan dan rambu- rambu,” ujar Nuh menambahkan. Dia mempersilahkan jika beleid yang belum berusia sebulan itu, digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Mustakim | Agus Hariyanto