hukum

Mangkrak Lapindo di Meja Komnas HAM

Kasus semburan lumpur panas di areal pengeboran PT Minarak Lapindo, yang menyengsarakan ribuan warga Sidoarjo, Jawa Timur tak kunjung teratasi. Penyelidikan Komnas HAM yang diharapkan bisa menjadi titik terang kejelasan nasib warga justru mangkrak.

Hari Iswandi, korban Lapindo Brantas Inc. bersama isterinya yang nekat berjalan kaki dari Sidoarjo, Jawa Timur, untuk menemui Presiden saat di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/7).

Langkah kaki Hari Suwandi terasa lunglai saat mendekati komplek Sekretariat Negara di Jalan Medan Merdeka, Kamis pekan lalu. Sambil menggandeng lengan istrinya ia memasuki ruang tata usaha Sekretariat Negara di komplek Istana Kepresidenan. Tekad lelaki 44 tahun itu bulat ingin bertemu langsung presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun kali ini Hari harus menelan kecewa, sebab setelah menyampaikan maksudnya ingin beraudiensi dengan presiden, petugas bagian tata usaha Sekretariat Negara hanya mempersilahkannya untuk menunggu tanpa kepastian waktu yang jelas. “Saya berjalan kaki selama 25 hari dari Sidoarjo menuju Jakarta hanya untuk bertemu dengan Pak SBY,” ujar Hari, Kamis pekan lalu.

Warga Desa Kedung Bendo, Kecamatan Tanggulangin yang menjadi korban semburan lumpur panas tersebut hanya memperoleh secarik kertas sebagai tanda terima. Suhandi, staff istana juga tidak memberi kepastian kapan SBY bersedia menemui Hari. “Yang jelas, saya tidak akan pulang sebelum bertemu dengan Pak SBY, saya berharap pak SBY mau mempertemukan kami dengan pak Ical (Aburizal Bakrie),” katanya

Berlarut-larutnya kasus penanganan lumpur Lapindo menurut Paring Waluyo Utomo yang mendampingi korban lumpur sejak tahun 2006, antara lain akibat lambatnya penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurutnya, sejak tahun 2009 Komnas HAM telah membentuk tim penyelidikan pro justicia dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di lokasi semburan lumpur maupun peta area terdampak.

Menurutnya, banyak warga yang sudah dimintai keterangan oleh Komnas HAM, termasuk dirinya. “Sayangnya sampai 2012 ini kita tidak mendapatkan progres atas apa yang dilakukan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM berat tadi,” ujar Paring yang mendampingi Hari selama berada di Jakarta.

Paring mengatakan jika ada temuan pelanggaran HAM berat, itu menjadi peluang warga mendapatkan angin segar di tengah keringnya tanggungjawab Lapindo. Kalau misalnya ada hal yang kurang harusnya segera dilengkapi, kalau mengambang seperti ini akan berpengaruh kepada integritas Komnas HAM sendiri terutama para komisioner, karena sudah dua tahun tidak selesai pekerjaannya. Apalagi mereka bekerja dan dibayar oleh uang negara. “Harus ada tanggungjawab hukum, etika dan kemanusiaan sebagai hasil kerja tim investigasi itu,” kata Paring.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS), Harris Azhar Azis mengecam kinerja Komnas HAM. Menurutnya tindakan Komnas HAM yang berlarut-larut melakukan penyelidikan merendahkan prinsipprinsip HAM universal, yang sudah diakui sebagai nilai bersama dalam konstitusi maupun dalam berbagai undang-undang, seperti UU Lingkungan Hidup dan UU perumahan.

Menurut Harris, serangkaian pelanggaran HAM berat terjadi secara kasat mata. Selain itu, unsur kelalaian dan kerugian serta penderitaan rakyat juga terlihat jelas. Haris menegaskan jika pelanggaran- pelanggaran tersebut tidak ditemui Komnas, seharusnya mereka memperkaya dengan menanyakan ke masyarakat sipil yang mendampingi korban. “Sikap Komnas HAM menunjukkan mereka tidak berani mengambil resiko politik untuk berhadapan dengan Aburizal Bakrie,” ujar Harris.

Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim ditemui di kantornya mengatakan proses penyelidikan pro justicia terhadap dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa lumpur Lapindo belum selesai diparipurnakan oleh komisioner Komnas. “Sehingga belum ada keputusan,” katanya.

Menurutnya masih ada satu fase yang belum dilalui yaitu mendengar pendapat para ahli pidana HAM dan korporasi untuk mengkonstruksikan peristiwa tersebut dari sudut hukum. Ifdal berjanji sebelum masa bakti komisioner yang berakhir September mendatang, hasil penyelidikan diumumkan ke publik. “Kami tidak akan meninggalkan tunggakan perkara kepada komisioner yang baru,” janji Ifdal. Ifdal juga membantah jika ada tekanan maupun ketakutan terhadap pihak tertentu. Menurutnya kasus Lapindo itu rumit karena tidak hanya menyangkut negara tetapi juga korporasi. Ia mengakui tim penyelidik kesulitan mengumpulkan bukti. “Selain itu, kami juga terkendala minimnya anggaran,” ujar Ifdal.

Juru bicara keluarga Bakrie, Lalu Mara Satriwangsa yang dikonfirmasi soal penyelidikan oleh Komnas HAM mengatakan sama sekali tidak mengetahui mengenai penyelidikan pro justicia itu. “Mengetahuinya saja tidak, bagaimana mau mengintervensi. Tanyakan saja pada Kontras dan Komnas HAM,” ujar Lalu dihubungi Jumat pekan lalu.

•Yudho Raharjo | Nova Anggita | Lukman Al Haries