laporan utama

Eksplorasi Berujung Sengketa

Churchill Mining menggugat Pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase. Dinilai salah alamat.

Kantor Indonesian Coal Development di Jakarta, Jumat (6/7).

Sesekali Menteri Zulkifli Hasan melempar senyum kepada tiga orang yang mengikutinya keluar dari lift di lantai 1 gedung Manggala Wanabakti, Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat sore pekan lalu. Namun senyum itu segera sirna ketika Prioritas bertanya soal gugatan arbitrase yang diajukan Churchill Mining Plc kepada pemerintah Indonesia. “Kita tidak ada urusan dengan perusahaan itu di sini,” ujarnya singkat.

Menurut Zulkifli, Churchill Mining maupun Ridlatama Group, perusahaan mitra Churchill, belum pernah mengajukan izin terkait kegiatan pertambangan di kawasan hutan di Kabupaten Kutai Timur. “Belum pernah mengurus izin apa pun di sini. Gugatan itu salah alamat,” tandasnya. Gugatan arbitrase diketahui melibatkan pemerintah Indonesia setelah 30 Mei lalu, Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) yang berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat, mengirim surat pemberitahuan gugatan Churchill Mining kepada Pemerintah Indonesia, termasuk Menteri Kehutanan sebagai tergugat.

Gugatan bermula ketika Churchill mengaku rugi akibat pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) Ridlatama Group oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur, pada 14 Mei 2010. Karena itu, Churchill meminta ganti rugi sebesar 2 miliar dolar. Sebelumnya, menurut versi Churchill, 4 perusahaan Ridlatama punya kuasa pertambangan (KP) yang mencakup area 35 ribu hektar. KP itu terbit dua kali, 24 Mei 2007 dan 29 November 2007.

Atas dasar itu, Churchill tertarik menggarap proyek batu bara. Dengan nama The East Kutai Coal Project (EKCP), Churchill menguasai sekitar 75 persen saham mitra Indonesianya yaitu PT Ridlatama Group. Izin EKCP kemudian memungkinkan Churchill melakukan eksplorasi awal. Tak lama setelah itu, secara bombastis Churchill mengumumkan area EKCP memiliki cadangan 2,73 miliar ton batu bara, terbesar kedua di Indonesia dan ketujuh di dunia.

Namun, kuasa hukum Bupati Kutai Timur Hamzah Dahlan, mengatakan izin yang dikantongi Ridlatama bermasalah sejak awal. “Tanda tangan Pak Awang Faruk dipalsukan dan itu sudah dibuktikan di Pengadilan Tinggi Samarinda,” terang Hamzah. Masih kata Hamzah, izin EKCP juga dicabut karena Ridlatama telah melakukan kegiatan eksplorasi atau penyelidikan umum padahal belum mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sesuai Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Churchill Mining Plc adalah perusahaan asal Inggris yang terdaftar di Alternative Investment Market, sub market atau pasar sekunder di bursa saham London (London Stock Exchange), April 2005. Di laman resmi churchillmining. com tercatat modal Churchill sebesar 13 juta dolar Amerika. Churchil mulai merambah bisnis ke Indonesia melalui PT. Indonesia Coal Development (ICD) yang semula didirikan oleh Andreas Rinaldi.

Selanjutnya, Churchill Mining dan anak perusahaannya, Planet Mining Plc, mengakuisi ICD dengan membeli seluruh saham Andreas pada 8 Mei 2006. Namun, sejak awal dasar hukum ICD bermasalah. Berdasarkan penelusuran Prioritas, ICD terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) untuk menjalankan usaha jasa pertambangan dan geologi, bukan perusahaan pertambangan batu bara.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Energy and Resources Law, Ryad Chairil, menduga Churchill tidak melakukan praktek pertambangan yang lazim, baik secara teknis, legal, dokumentasi maupun prosedur. “Jika sejak awal Churchill ingin melakukan penambangan yang benar, dia sebetulnya tidak perlu mengumumkan cadangannya terlebih dahulu,” ujar Ryad. “Berarti Churchill mau rising fund dari publik.”

Kendati ujungnya menuai masalah, tapi kata direktur Indonesian Resource Studies Marwan Batubara, deklarasi Churchill yang menyebut mereka memiliki cadangan batu bara yang besar, telah membuat nilai saham perusahaan itu melonjak di bursa London. “Dengan pencabutan izin, jelas Churchill merasa ini merugikan investor pemegang saham. Churchill tidak ingin malu karena itu menggugat,” jelas Marwan.

Churchill akhirnya membawa masalah ini ke pengadilan internasional, karena sebelumnya kalah di pengadilan tata usaha negara di Samarinda dan di Mahkamah Agung. Dikonfirmasi, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini, mengatakan tak gentar menghadapi gugatan tersebut. “Sengketa ini hanyalah masalah business to business antara Churcill dan Ridlatama. Tidak ada hak Churchill berperkara dengan pemerintah kabupaten, apalagi dengan Pemerintah pusat atau Presiden,” tegas Rudi.

Salman Nasution | Yudho Raharjo | Imam Hidayah | Lukman Al Haries | Agus Hariyanto