pendidikan

Minus Dokumen Sekolah Dipersulit

Sejumlah anak terancam tak bisa sekolah gara-gara orangtua mereka tidak memiliki KTP dan Kartu Keluarga. Sekolah Dituding salah terapkan aturan.

Sejumlah orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah di SDN 09 Pagi, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Rumah kontrakan seluas 2×3 meter di kampung Beting Remaja, Koja, Jakarta Utara itu tampak ramai. Suara anak-anak bercengkrama terdengar dari rumah berdinding batako yang dicat warna ungu. Di dalam, di atas lantai tampak tiga anak usia tujuh tahunan sedang bercanda. Salah satu dari anak itu adalah Sapriyansah. Tahun ini Sapri sudah memasuki usia sekolah dasar (SD). Namun anak yang bercita-cita menjadi TNI ini ditolak oleh sejumlah SD karena orang tuanya tak memiliki Kartu Keluarga (KK). “Sapriansyah akan berusia tujuh tahun Oktober ini. Sudah daftar ke SD Negeri 20 petang, namun ditolak karena ngga ada KK,” kata ayah Sapri, Sentani, 42 tahun, saat ditemui di rumahnya, Selasa pekan lalu.

Nasib serupa juga dialami Mohamad Ridwan. Teman sekampung Sapri ini juga ditolak sekolah lantaran orang tuanya tak memiliki KK dan hanya mengantongi akte kelahiran. “Pertama di SDN 13 dipersulit, tidak bisa. Tadi di SDN 19 juga ngga bisa. Katanya ngga ada KK jadi ngga bisa,” ungkap Tini, 31 tahun, ibu Mohamad Ridwan, dengan nada kesal.

Wajar saja Tini kesal, pasalnya Ridwan, begitu juga Sapri, merupakan anak-anak yang lahir dan tinggal di ‘tanah merah’ atau ‘tanah abu-abu’ di kampung Beting Remaja, Koja, Jakarta Utara. Di tanah merah yang ditinggali lebih dari 3 ribu jiwa ini, warga tak bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga karena lahan yang mereka tinggali dianggap bermasalah.

Menurut Sentani maupun Tini, meski berada di tanah sengketa, mereka bisa saja mendapatkan dokumen kependudukan dengan ‘jalan pintas’. Tapi butuh dana yang tak kecil. “Nggak dipersulit sih. Mau dimana pun kalau bawa duit bisa,” ungkap Sentani. “Yang sudah-sudah katanya ada sampai 550 ribu untuk buat KTP dan KK. Lah saya duit darimana?” lanjut Sentani yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung dengan penghasilan hanya 15 – 20 ribu perhari.

Sayang, kegundahan Sentani tak terdengar hingga ke SDN 19 Tugu, Jakarta Utara. “Memang sudah sepi mas sekarang. Hari ini cuma ada satu yang daftar yaitu Mohamad Ridwan,” ujar Leni, guru SDN 19 yang juga panitia pendaftaran siswa. Leni menuturkan, pendaftaran dibuka sejak 4 Juni dan sudah ada 123 siswa yang mendaftar. Dia juga membenarkan ada calon siswa yang tak bisa mendaftar karena orang tuanya tak memiliki KK. Namun Leni membantah ketika ditanyakan sekolahnya menolak calon siswa yang tak memiliki Kartu Keluarga. Dia beralasan sekolah perlu memiliki dokumen tersebut untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dimasukkan dalam data calon siswa di formulir pendaftaran online.

Bantahan serupa juga diungkapkan Kepala SDN 20 Tugu Utara petang, Marihot Simanjuntak. Menurut dia, sekolah hanya menjalankan aturan yang ditetapkan dinas pendidikan. Ia menyarankan agar orang tua siswa yang belum memiliki KK, mengurusnya di kelurahan. “Minimal ada NIK yang bisa digunakan untuk mendaftar lewat online. Sebab “Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (SIMDIK) mensyaratkan itu.”

Dikonfirmasi, Dinas pendidikan DKI Jakarta menyesalkan kasus tersebut. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi mengatakan, yang penting dalam proses pendaftaran adalah surat kenal lahir calon siswa. “Ini untuk mengetahui usia calon siswa. Bukan mempersoalkan statusnya,” tandas Taufik. Dia berjanji akan segera meminta dinas pendidikan setempat dan sekolah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Masih kata Taufik, calon siswa yang orang tuanya tak memiliki KK, asal ada keterangan tanggal lahir, harus diterima oleh sekolah. “Sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.”

Pernyataan senada disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Suyanto. “Syarat utama anak untuk mendaftar SD adalah usianya dan tak harus dengan KK,” ujar Suyanto. “Asal ada bukti yang sah tidak masalah.”

Kasus yang dialami Sapriyansah dan Mohamad Ridwan sebenarnya bukan yang pertama. Tahun sebelumnya, kasus serupa menimpa 23 siswa asal Kampung Beting Remaja, Koja, Jakarta Utara. Mereka ditolak mendaftar SD karena dokumen kependudukannya tak lengkap. Setelah kasus tersebut ditangani Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) barulah sekolah mau menerima mereka. Sekretaris KPAI Muhamad Ihsan mengatakan, pemerintah harusnya membuat aturan jelas dan tegas terkait hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan tidak menanggapinya secara kasus per kasus.

Mustakim | Agus Hariyanto