hukum

Rapor Merah Kampus Negeri

Untuk kedua kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak memberikan pendapat terhadap laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Buruknya kinerja keuangan Kemendikbud antara lain disebabkan oleh ketidakjelasan pengelolaan aset milik sejumlah perguruan tinggi negeri.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali, memasuki mobilnya seusai menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (5/6).

Serombongan anggota civitas akademika Universitas Indonesia bergegas memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu. Setelah mendaftar pada penerimaan tamu, rombongan yang terdiri dari tujuh guru besar, dosen dan tujuh mahasiswa dari Kelompok UI Bersih itu dikawal masuk menemui pimpinan KPK.

Ini kedatangan kedua mereka ke KPK. Sebelumnya mereka telah melaporkan kasus dugaan korupsi di kampus mereka. Kedatangan kali ini mereka bermaksud melengkapi data atas laporan mereka sebelumnya. “Kami mendatangi KPK untuk memberi informasi terbaru,” kata Ade Armando, Juru Bicara kelompok tersebut.

Kehadiran mereka di terima Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto dan Wakil Ketua Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas, di ruang rapat lantai III Gedung KPK.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam sejak pukul 11.00 hingga pukul 13.00 tersebut, Ade mengungkapkan, para guru besar yang hadir seperti Bachtiar Aly dan Rhenald Khasali juga sempat memberikan masukan kepada KPK.

Ade menekankan semua proyek pembangunan yang ada di UI sudah dimark-up nilainya besar-besaran. “Kalau KPK terus menerus diam, UI yang akan jadi korban,” kata Ade.

Pernyataan Ade sejalan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. BPK memberikan penilaian terendah yaitu tidak menyatakan pendapat alias disclaimer terhadap audit Kementerian. Penilaian tersebut diakibatkan ketidak jelasan pengelolaan aset sejumlah perguruan tinggi negeri seperti Universitas Indonesia dan Universitas Gajahmada.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, yang dikonfirmasi soal ini Kamis pekan lalu membenarkan. Menurutnya berdasarkan laporan yang diterima pihaknya memang ada permasalahan dengan aset di UI dan UGM. Namun hingga kini pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi dari BPK. Musliar juga enggan menjelaskan lebih jauh mengenai penilaian BPK tersebut. “Kami masih menunggu laporan resmi dari BPK,” katanya.

Anggota Majelis Wali Amanat UI, Endriartono Sutarto enggan mengomentari mengenai penilaian BPK tersebut. Namun, menurut Sutarto, UI harus memberi contoh kepada perguruan- perguruan tinggi negeri yang lain mengenai penanganan aset-aset yang dimilikinya.

Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia ini menekankan apabila hendak memberi contoh yang baik, tentu saja di internal UI harus bersih terlebih dahulu. Oleh Karenanya, Sutarto menghargai apa yang dilakukan mereka yang melaporkan terjadinya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri ke KPK. “Memang itu cara terbaik kalau ada indikasi rektor melakukan tindak pidana korupsi,” kata Sutarto.

Sutarto mengatakan pihak MWA hanya berharap agar tidak ada fitnah di lingkungan UI. Menurut Sutarto jika memang yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi tentu harus ditindaklanjuti secara hukum, tetapi kalau tidak terbukti, nama baiknya harus direhabilitasi. “Yang jelas, semua warga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum termasuk rektor UI,” ujarnya.

Rektor UI Gumilar Rusliwa enggan memberikan penjelasan terkait dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK. Gumilar hanya mengatakan menyangkut persoalan aset, semuanya sedang dalam proses untuk diperbaiki dan dirapikan. Gumilar mengatakan dari pihak kementerian mengharapkan agar aset-aset di sejumlah perguruan tinggi segera dirapikan. Instruksi dari pihak kementerian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi rutin melalui Inspektorat Jenderal. “Saya yakin persoalan tersebut bisa ditangani dengan baik,” kata Gumilar.

Ketua Komisi X DPR-RI yang menjadi mitra kerja Kemendikbud, Agus Hermanto mengatakan pekan depan, Komisi X akan mengundang BPK bersama Kemendikbud dan rektor-rektor perguruan tinggi negeri untuk hadir dalam rapat kerja. Agus mengatakan, nanti di hadapan seluruh anggota dan pimpinan komisi X, BPK akan menjelaskan di mana letak disclaimer-nya, apa yang menyebabkan disclaimer, termasuk bagaimana pengelolaan aset-aset di perguruan tinggi negeri.

Setelah BPK memberikan penjelasan, baru nanti kita minta penjelasan kepada pihak kementerian mengapa selama dua tahun berturut-turut BPK tidak memberikan pendapat. Namun, Agus enggan memberikan komentar mengenai laporan ke KPK. “Soal itu berada di ranah hukum dan menjadi wewenang KPK,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Zulkarnaen mengatakan saat ini laporan dari para dosen UI telah ditindaklanjuti KPK. Menurut Zulkarnaen, KPK telah selesai mengumpulkan bahan keterangan. “Saat ini kami telah memulai penyelidikan, hanya itu yang bisa saya sampaikan agar tidak mengganggu jalannya proses penyelidikan,” kata Zulkarnaen, Kamis pekan lalu.

Dari dokumen BPK-RI yang diperoleh Prioritas, ada 9 pokok hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana masyarakat tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 yang signifikan dan perlu mendapat perhatian. Kesembilan hasil pemeriksaan tersebut antara lain adalah pekerjaan renovasi laboratorium terpadu Fakultas Kedokteran UI senilai Rp 7,96 Miliar yang belum selesai dan perjanjian kerjasama bangun guna serah tanah milik UI di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 17, Jakarta Pusat yang berpotensi mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 41,1 Miliar.

•Yudho Raharjo | Lukman Al Haries | Nova Anggita