Selepas putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir penjelasan norma pasal 10 UU 39 Tahun 2008 yang menjadi dasar pengangkatan para wakil menteri. Kedudukan mereka kini menjadi kontroversial dan kebijakannya rawan gugatan. Presiden didesak segera menerbitkan Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden yang baru.
Aktivitas Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron tidak ada yang berubah di Kementerian Kesehatan usai Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D membacakan putusan mengenai gugatan terhadap posisi Wakil Menteri Selasa pekan lalu. Ia tetap berkantor seperti biasa. Gufron tidak terlalu ambil pusing mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. “Bagi kami, yang terpenting pelayanan publik harus tetap berjalan seperti biasa, saya rasa di kementerian lain juga seperti itu,” kata Gufron kepada Prioritas, Kamis pekan lalu.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman (kedua kanan) usai menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri di Jakarta, Selasa (5/6).
Menteri Sekretaris Kabinet, Dipo Alam dihubungi Rabu pekan lalu mengatakan dirinya memang telah meminta para Wamen tetap bekerja seperti biasa dan tidak perlu terombangambing oleh putusan MK. Dipo menegaskan sebelum melakukan perbaikan terhadap Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden, dirinya perlu lebih dahulu menerima amar putusan.
Menurut Dipo sebelum memperbarui Perpres dan Keppres tersebut, pihaknya perlu terlebih mempelajari amar putusan. Apabila amar putusan telah diterima dan dipelajari, proses perbaikan bukanlah sesuatu yang sulit. “Kita perlu pelajari, MK kan juga bisa salah dalam arti tulisannya,” kata Dipo.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan pernyataan Dipo tersebut terlalu mengada-ada. Menurut Akil, dalam sidang putusan tersebut, wakil pemerintah juga hadir. Menurut Akil, putusan tersebut setelah diucapkan langsung diserahkan kepada semua pihak yang berperkara detik itu juga. “Tanya saja ke kuasa hukum pemerintah,” kata Akil melalui pesan Blackberrynya, Jumat pekan lalu.
Akil menambahkan putusan MK menyatakan dengan jelas bahwa Jabatan Wamen itu konstitusional, itu yang disebut dengan hak eksklusif presiden seperti yang disebutkan dalam UU pasal 17 yang mengamanatkan hak untuk mengangkat dan memberhentikan menterinya dan menjalankan pemerintahan negara.
Namun, Akil menekankan putusan MK yang paling penting adalah penjelasan pasal 10 adalah inkonstitusional. Sementara penjelasan pasal tersebut menjadi sumber bagi dibuatnya aturan dalam pengangkatan jabatan wakil menteri. “Jabatan wamen itu konstitusional cuma proses pengangkatan yang bersumber dari penjelasan norma pasal 10 itu yang tidak konstitusional,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Akil, pemerintah dalam hal ini adalah presiden harus melakukan perbaikan terhadap Keppres yang dasarnya bersumber dari penjelasan pasal 10, yang menyebutkan bahwa Wamen bukan anggota kabinet melainkan jabatan karir. “Itu sudah dinyatakan inkonstitusional, oleh karena itu aturan yang lama tentang pengangkatan wamen perlu dilakukan perbaikan kembali,” tegas Akil.
Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi yang hadir mewakili pemerintah di dalam sidang putusan MK mengatakan putusan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan melakukan revisi terhadap Keppres. Adi menambahkan kemungkinan yang akan direvisi adalah deskripsi kerja (job desk) antara menteri dengan wakil menteri. “Jadi posisi Wakil Menteri aman, mantaplah pokoknya, tapi nanti Keppresnya disesuaikan,” kata Abdi.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin sah, tapi pemangku jabatan wamen sekarang itu kehilangan basis konstitusi. Apabila Presiden tidak segera menerbitkan Keppres tersebut dan tidak menggubris putusan MK maka akan berimplikasi terhadap kebijakan- kebijakan yang dihasilkan dalam sidang kabinet. “Apabila digugat, hasil sidang kabinet bisa dikalahkan di Pengadilan Tata Usaha Negara seperti kasus Agusrin kemarin,” ujar Irman.
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah menghapuskan penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut, Presiden Yudhoyono akhirnya menandatangi Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2012 tentang jabatan Wamen.
Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet dikemukakan bahwa Perpres tersebut merupakan pengganti ketentuan mengenai Wamen yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 tahun 2011. Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Wakil Menteri berada dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
•Yudho Raharjo | Nova Anggita | Lukman Al Haries