hukum

Obral Remisi untuk Rosa

Komisi Pemberantasan Korupsi beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengajukan permohonan remisi untuk Mindo Rosalina Manulang. Pengajuan remisi ini dikritik banyak pihak, karena peran Rosa yang dinilai belum signifi kan.

Mindo Rosalina Manulang saat memberikan keterangan sebagai saksi terdakwa Muhamammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1).

Gerak-gerik Mindo Rosalina Manulang yang berada di sel Rumah Tahanan Salemba Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpantau jelas dari layar monitor di ruang Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen. “Setiap hari kami pantau,” ujarnya.

Zulkarnaen yang berada di lantai tiga gedung KPK, dengan mudah mengamati tindak tanduk dan kondisi mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri tersebut, karena ruang sel tahanan dan ruang pimpinan KPK itu terhubung CCTV.

Zulkarnaen selalu memantau kondisi Rosa karena terpidana 2,5 tahun itu dinilai saksi penting bagi KPK. Dari kesaksiannya baik ketika menjalani pemeriksaan maupun ketika di persidangan terungkap namanama seperti Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet di Jakabaring, Palembang.

“Sejak awal, Rosa memang telah memberikan kesaksian yang berkualitas,” ujar Zulkarnaen, Rabu pekan lalu.

Menurut Zulkarnaen kualitas kesaksian Rosa dapat dilihat publik dari kasus-kasus yang berhasil diungkap KPK seusai Rosa tertangkap tangan. Menurut Zulkarnaen sejak awal, Rosa memang cukup kooperatif sehingga KPK merasa perlu untuk mengajukan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Perlu diingat, Rosa tidak hanya mengetahui kasus suap wisma atlet, posisinya memungkinkan untuk membuka kasuskasus lain,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan tersebut.

Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Maharani Siti Sophia mengatakan dalam surat yang telah dikirimkan LPSK kepada Kementerian Hukum dan Ham, lembaganya menyebutkan bahwa Rosa bersedia bekerjasama dan bersedia untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang lebih besar di luar kasus wisma atlet.

Namun Maharani menolak untuk menjelaskan kasus-kasus apa saja yang akan diungkap Rosa karena menurutnya jika sudah menyangkut kasus, hanya KPK yang berhak untuk menyampaikan informasi. Maharani menegaskan, LPSK dan KPK memiliki penilaian yang sama bahwa Rosa sangat kooperatif. “LPSK dan KPK akan terus bekerjasama dalam mengamankan Rosa,” kata Maharani.

Anggota Komisi Hukum DPR-RI Abu Bakar Alhabsy justru mengingatkan agar KPK dan LPSK tidak gegabah merekomendasikan sebuah remisi. Apalagi remisi yang diajukan terhadap terpidana korupsi. Abu mengingatkan mengenai moratorium remisi terhadap koruptor. “Apakah pemberian remisi bukan tindakan pro korupsi,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Selain itu menurut Abu, posisi Rosa sebagai justice collaborator juga perlu dikaji lebih jauh karena tanpa ujung dan pangkal yang jelas, KPK dan LPSK tibatiba saja mengajukan remisi ke Kemenkumham dan merekomendasikan bahwa Rosa adalah seorang justice collaborator. KPK dan LPSK menurutnya juga belum memiliki instrumen yang mengatur mengenai persoalan justice collaborator.

Abu juga melihat belum ada sesuatu yang istimewa dari kesaksian yang disampaikan oleh Rosa. “Saya takut status justice collaborator jadi barang dagangan baru, bisa saja untuk mengkondisikan kesaksian tertentu dipakailah status ini sebagai iming-iming,” kata Abu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan idealnya seseorang dapat diberikan status sebagai justice collaborator bila sama sekali tidak terlibat dalam sebuah kasus. Dalam perkara Rosa, yang bersangkutan menurutnya dapat dianggap sebagai pelaku yang memiliki keterlibatan minim (minor offender) dijadikan justice collaborator oleh KPK. Status tersebut menurut Seno membawa konsekuesi bagi KPK untuk segera mengungkap siapa actor intelektual yang berada di balik kasus suap Wisma Atlet dan Hambalang yang selama ini disampaikan Rosa dalam kesaksiannya. “Kalau Rosa tidak bisa mengungkap, tidak perlu dijadikan justice collaborator,” kata Seno.

Seno menambahkan kalau benar Rosa sudah dijadikan justice collaborator, maka KPK seharusnya sudah memiliki nama-nama besar untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Hal ini menurutnya bersinggungan langsung dengan strategi penyidikan KPK yang dikenal dengan Modul Piramida dimana aktor intelektual dijadikan target akhir.

“Jika hingga saat ini belum diungkapkan nama besar yang menjadi aktor intelektual dan ditetapkan menjadi tersangka, tentu kita perlu mempertanyakan dasar pengajuan remisi tersebut,” kata Seno.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman mengatakan KPK akan kesulitan mengungkap kasus suap Wisma Atlet dan meningkatkan kasus pembangunan kom pleks olahraga Hambalang tanpa kesaksian Rosa. Menurutnya apabila Rosa bungkam dan melakukan aksi diam seperti Angie. KPK akan kesulitan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah pihak. “Atas dasar itulah KPK mengajukan rekomendasi ke Kemenkumham agar Rosa diberikan remisi,” kata Boyamin.

•Yudho Raharjo | Nova Anggita