Pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana kasus kepemilikan mariyuana warga Australia, Schapelle Corby, menuai protes. Pemberian itu dituding sebagai bukti lemahnya pemerintah terhadap tekanan Australia.

Schapelle Leigh Corby (tengah) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Setelah menunggu selama 15 menit, akhirnya Iskandar Nawing berhasil menemui kliennya Schapelle Leigh Corby. Mengenakan baju tahanan berwarna biru tua, warga negara Australia yang menjadi terpidana kasus kepemilikan mariyuana atau ganja seberat 4,2 kilogram tersebut memasuki aula Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali yang terletak di lantai dasar, Rabu pekan lalu.
Tanpa menunggu lebih lama, Iskandar langsung menyampaikan kabar yang dia peroleh bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan grasi yang diajukan dan masa hukuman Corby dikurangi selama lima tahun. “Klien saya gembira sekali mendengar kabar tersebut, anda bayangkan saja bagaimana perasaan seorang terpidana yang telah menghuni lapas selama 7 tahun ketika masa hukumannya dikurangi,” ujar Iskandar kepada Prioritas, Jumat pekan lalu.
Sejak SBY menandatangani grasi untuk Corby, Selasa pekan lalu, masa hukuman terhadap Corby secara resmi telah berkurang lima tahun. Tak hanya kepada Corby, presiden juga memberikan grasi kepada dua warga asing lainnya, yakni seorang narapidana kepemilikan 4 gram sabu warga Jerman dan seorang terpidana mati asal Nepal.
Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan pemberian grasi tersebut telah sesuai dengan mekanisme yaitu Pasal 14 Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. “Presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dengan meminta pertimbangan Mahkamah Agung,” ujar Julian.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengatakan pemberian grasi adalah hak konstitusional seorang presiden. Menurutnya presiden telah menggunakan hak konstitusi sekaligus hak prerogatifnya untuk mengurangi hukuman Corby dari 20 tahun menjadi 15 tahun dengan alasan kemanusiaan.
Hatta menambahkan ketentuan pemberian grasi tersebut diatur di dalam Undang- Undang tentang grasi nomor 5 tahun 2010. Di dalam UU tersebut memang diamanatkan bahwa sebelum presiden memberikan grasi, presiden sebelumnya harus meminta pendapat dari Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung, namun pendapat yang diberikan tersebut bersifat tidak mengikat, jadi pendapat tersebut boleh dipakai, boleh juga tidak.
Hatta menambahkan di dalam UU diatur bahwa grasi dapat diajukan kepada presiden oleh mereka yang terancam hukuman mati, mereka yang terancam hukuman seumur hidup dan terakhir adalah mereka yang diancam hukuman pidana lebih dari dua tahun. “Saya hanya memandang dari landasan hukum, masalah ada unsur politisnya atau tidak, saya tidak memandang kesana, “ kata Hatta, Rabu pekan lalu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir mengatakan keputusan yang diambil presiden adalah keputusan yang aneh dan kontraproduktif mengingat selama ini presiden sama sekali tidak pernah memberikan remisi terhadap kasus korupsi, terorisme dan narkoba. Muzakir mempertanyakan untuk apa narkoba dijadikan kejahatan luar biasa sama dengan terorisme dan korupsi kalau pada akhirnya presiden memberikan grasi.
“Kali ini presiden tidak bisa berkilah tidak mengintervensi proses hukum, keputusan ini 100% tanggungjawab presiden, benar atau salah keputusan ini yang bertanggungjawab adalah presiden,” ujar Muzakir, Kamis pekan lalu.
Mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut ini sejarah pertama kali, seorang presiden memberikan pengampunan kepada pelaku kejahan narkotika. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional, Irjen Polisi Indradi Thanos membenarkan selama ini presiden tak pernah memberikan grasi kepada terpidana narkotika. “Baru kali ini ada grasi untuk terpidana Narkoba,” katanya.
Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Hajriyanto Tohari mengatakan saat ini Indonesia tengah berperang dengan tiga musuh besar yaitu narkoba, korupsi dan terorisme. Terhadap ketiga musuh ini, Hajriyanto mengatakan seharusnya presiden bersikap tegas. “Jangan ada kelembutan atau kelemahan sikap,” ujar politisi Partai Golongan Karya tersebut.
Kronologi Kasus Corby
- 8 Oktober 2004
- Schapelle Leigh Corby kelahiran Brisbane, Australia 10 Juli 1977 ditangkap petugas bandara Ngurah Rai, Denpasar. Dalam tasnya ditemukan 4, 2 Kg ganja.
- 27 mei 2005
- Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Corby bersalah. Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
- Juli 2005
- Persidangan banding kasus Corby dibuka dengan menghadirkan saksi baru.
- 12 Oktober 2005
- Pengadilan banding mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun.
- 12 Januari 2006
- Putusan kasasi MA menguatkan putusan pengadilan pertama. Ia dihukum 20 tahun penjara.
- September 2012
- Ia dijadwalkan bebas setelah memperoleh grasi 5 tahun dan remisi rutin sebanyak 25 bulan.
Yudho Raharjo | Nova Anggita