Dinilai tak adil soal ambang batas 3,5 persen dan verifikasi sepihak. Undang-undang Pemilu digugat puluhan partai papan bawah.

Yusril Ihza Mahendra bersama pimpinan partai politik non-parlemen mengajukan uji materi UU Pemilu
Lukman F Mokoginta tak bergeming untuk mengajukan gugatan Undang- undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, meski protes dua partai besar di Senayan menghadang. Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini, bersama 21 partai nonparlemen lain, terus menggalang dukungan. “Naik nya Parliamentary Threshold (PT) dan ambang batas nasional, itu gila,” ujarnya.
Langkah koalisi nonparlemen, beranggotakan 22 partai papan bawah, belakangan justru beroleh dukungan dari anggota DPR. Politisi partai banteng yang juga Ketua Pansus UU Pemilu, Arif Wibowo, mengatakan UU Pemilu memang layak diuji materi. PDI Perjuangan sendiri pada awalnya tak sepakat dengan kedua pasal tersebut. “Kami mengusulkan agar verifikasi dilakukan untuk semua partai politik tanpa kecuali,” ujarnya.
Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa justru menilai tak etis, partai di parlemen mendukung partai nonparlemen. “Yang harus dilakukan DPR adalah mempertahankan dengan argumentasi yang rasional,” ujarnya. Kendati demikian, ia mengaku akan menghormati putusan MK jika gugatan itu dikabulkan. “Kita akan menjalankan apa pun putusan MK.”
Protes serupa dilontarkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin, Selasa pekan lalu. Sikap mendukung uji materi menurutnya tidak tepat karena UU yang disepakati anggota DPR ini menjadi tanggung jawab semua partai di DPR untuk mempertahankannya. UU, menurut bekas artis ini, dibuat untuk menyederhanakan jumlah partai agar sistem politik efektif bekerja. “Saya tidak mengerti kenapa sekarang muncul judicial review.”
Sebanyak 22 partai kecil mengajukan judicial review Pasal 8 Ayat 1 dan Pasal 208 UU Pemilu ke MK, 19 April lalu. Padahal, UU itu belum genap sepekan disetujui DPR. Koalisi menilai kedua pasal itu bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945. Pasal 8 yang menyatakan 8 partai yang kini duduk di parlemen tak perlu verifikasi dituding diskriminatif. Pasalnya, verifikasi hanya dilakukan terhadap partai di luar Senayan.
Pengaturan soal verifikasi parpol dinilai tidak selayaknya dimasukkan ke dalam UU Pemilu, melainkan di UU Parpol. Sebab, ketika parpol sudah resmi berdiri, semestinya Kementerian Hukum & HAM sudah melakukan verifikasi. Berikutnya, hasil verifikasi diputuskan dalam SK Menkum HAM yang berisi pengakuan bahwa parpol tersebut sudah berbadan hukum. “Kami tolak karena verifikasi parpol sebelumnya dalam UU Parpol pernah dimasukkan,” kata kuasa hukum koalisi 22 parpol, Yusril Ihza Mahendra.
Demikian pula dengan Pasal 208 soal ambang batas 3,5 persen yang berlaku nasional. Lukman Mokoginta menilai penentuan ambang batas menjadi problematik dan potensial menghapus asas keterwakilan. Kolega Lukman di koalisi, Roy BB Janis, menuding ambang batas sangat tidak menomorsatukan aspek kepentingan bangsa. Ketua Pelaksana Harian Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) ini menilai aturan itu bisa membahayakan dan memicu konflik di daerah. “Ini konyol,” ujarnya.
Ambang batas tersebut sudah diatur dalam UU Pemilu 2009 dan pernah diuji oleh MK, tapi waktu itu pemohon tidak berhasil dan permohonannya ditolak. Aturan ini, diakui Yusril, akan berimplikasi bahwa bisa saja satu parpol tidak mencapai 3,5 persen di DPR pusat, tapi di satu kabupaten kota mencapai 70 persen. Ia mempersoalkan, apakah perolehan 70 persen itu tidak bisa dilantik. “Jika tidak dilantik, apa mereka digantikan oleh orang yang tidak terpilih?” paparnya.
Penafsiran ambang batas 3,5 persen diakui Sahat Sinaga terdapat perbedaan arti, apakah hanya berlaku untuk pemilihan dan penempatan anggota DPR RI saja atau berlaku juga untuk DPRD I, DPRD II, kabupaten/ kota. Sekjen DPP Partai Damai Sejahtera ini mengaku menentang pasal tersebut diberlakukan di tingkat kota dan provinsi. “Ini melawan asas Bhineka Tunggal Ika,” katanya.
Sahat yang mengaku mendapat dukungan dari Fraksi PAN dan PDIP menilai pembahasan UU ini pragmatisme parpol di Senayan, tidak terlalu mendalam digodok. Ia juga mempersoalkan kenapa partai harus disederhanakan di Indonesia yang pluralis ini. Persoalannya, dia menerangkan, bukan pada jumlah partai, tapi jumlah fraksi. Ia menuding ada kecenderungan ingin kembali ke Orde Baru dalam UU ini. “Teori penyederhanaan itu tidak ada logikanya.”
Koalisi ini optimis MK akan mengabulkan gugatannya. Mereka berharap agar instusi penegak konstitusi ini tak mendapat intervensi ataupun tekanan dari luar. Lukman mangatakan baik partainya maupun koalisi masih percaya MK akan bersikap adil. “Kami berharap MK jangan sampai terkena intervensi, tetap objektif dan konstitusional.”
Santernya kabar merger sejumlah partai gurem diakui Roy BB Janis biar berjalan alamiah saja, tanpa ada rekayasa. Jika memang pihak lain mau bergabung, ia mempersilakan saja. Wacana merger sendiri menurut dia, dapat menguatkan partai. “Yang terpenting jangan ada kecurangan pemilu. Biarpun sudah merger, tapi masih ada kecurangan sama saja bohong,” tuturnya.
Gugatan koalisi nonparlemen terhadap UU pemilu, dinilai peneliti politik senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi disebabkan tiadanya politik perundang- undangan yang jelas dalam setiap pembuatan UU di parlemen. Tidak adanya disain dan paradigma perundang-undangan yang jelas membuat setiap UU yang disahkan dewan akan potensial ditinjau kembali. “Ini yang menjadi kesalahan mendasar dari cacat demokrasi kita,” tutur Kristiadi Selasa pekan lalu.
Persoalan mendasarnya, menurut dia, penyempurnaan UU Pemilu harus dilakukan bersama dengan UU lain yang relevan. Seperti UU Otonomi Daerah, Kepartaian, UU Perimbangan Keuangan Pusat Daerah, serta UU Pilkada. Tiadanya sinkronisasi ini membuat pembahasan UU dilakukan secara parsial. “Kedangkalan yang terjadi di masyarakat disebabkan pembahasan yang semacam itu.”
Yang paling pokok dari itu semua adalah absennya niat Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk menyusun UU dengan perspektif politik yang jelas. Pemerintah harus menyiapkan UU yang dibuat untuk tujuan nasional. Solusi bagi persoalan efektifitas peme rintahan, bukan sedikitnya partai, tapi bagaimana kader-kader partai punya komitmen terhadap perjuangan rakyat.
Anom B Prasetyo | Nova Anggita