nasional

Mengganyang Aturan Tak Berdaulat

Undang-undang Minyak dan Gas Bumi digugat karena dinilai mengkerdilkan kedaulatan negara. Serta terlalu mengakomodir kepentingan asing. Namun uji materi justru dianggap mengancam industri migas.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kiri) dan Wakil Ketua MK Achmad Sodiki (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (kedua kanan) dan mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi (kanan) seusai audiensi soal Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/3).

Aula Gedung Dakwah Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat sore dua pecan lalu terlihat riuh rendah dengan berkumpulnya dua puluhan orang. Mereka tengah mendiskusikan persiapan menghadapi sidang uji materi Undang-undang Minyak dan Gas yang mereka ajukan dua pekan sebelumnya.

Berkumpul di tempat itu tim litigasi dan non litigasi uji materi UU Migas, serta sejumlah calon saksi ahli yang akan dihadirkan. “Kami sudah siapkan semuanya,” tutur Adhie Massardi, salah satu anggota tim non litigasi.

Akhir Maret lalu, sejumlah tokoh dan organisasi kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan uji materi atau judicial review atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua MUI Amidhan, mantan Ketua PB NU Hasyim Muzadi, mantan Menakertrans Fahmi Idris, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, tokoh NU KH Salahuddin Wahid, mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli.

Sidang pertama telah digelar medio April lalu. Para pemohon menguji pasal 1 angka 19 dan 23, pasal 3 huruf b, pasal 4 ayat (3), pasal 6, pasal 9, pasal 10, pasal 11 ayat (2), pasal 13, dan pasal 44 UU Migas. Mereka menilai UU ini telah meruntuhkan kedaulatan negara atas kepemilikan minyak dan gas Indonesia. Serta membawa dampak sistemik terhadap kehidupan rakyat, keuangan negara, dan membuka liberalisasi pengelolaan migas karena didominasi asing. “Dunia permigasan Indonesia 89 persen dikuasai asing. Pertamina hanya 16 persen dan Medco Energy dua persen,” ujar Din Syamsuddin, Kamis dua pekan lalu.

Dia mencontohkan, system kontrak kerja sama seperti diatur Pasal 1 angka (19) sangat merendahkan martabat negara. Menurutnya, menyetarakan pemerintah dengan pihak asing dalam suatu ikatan kontrak amat berbahaya. Di banyak negara, termasuk Saudi Arabia dan Venezuela, negara tetap di posisi atas. ”Sehingga kalau ada apa-apa negara bisa mengambil keputusan dan asing tak bisa menggugat,” tuturnya.

Aroma campur tangan asing menurut Din sudah tercium sejak draf itu disusun. ”Kami dapat informasi bahwa drafnya dulu itu dari luar,” ungkapnya. Karenanya, Din meminta MK membatalkan UU ini keseluruhan karena bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 33. “Lalu kita ganti dengan UU yang berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Din dan para pemohon menyadari, tak mudah membatalkan UU tersebut. Akan butuh perjuangan ekstra keras. Karena pihak-pihak yang merasa dirugikan tak akan tinggal diam, terutama perusahaan perusahaan asing. “Jadi kita berhadapan dengan suatu lingkaran setan,” katanya.

Bukan hanya asing, Din juga mendapat informasi, ada pimpinan partai politik terganggu kepentingannya, jika UU ini dibatalkan. ”Termasuk juga pemerintah yang mungkin sangat menikmati UU Migas ini, seperti BP Migas” tambahnya. Banyaknya kepentingan yang mengitari UU Migas ini, menurut Din, membuat MK tak sepi dari tekanan-tekanan. ”Kami tahu ketika ini di-judicial review ada tekanan-tekanan ke MK, termasuk dari Istana, agar MK jangan sampai membatalkan,” katanya.

“Perusahaan-perusahaan migas asing bahkan menggelar konferensi pers di Bimasena, Dharmawangsa dan mengancam pemerintah RI, kalau sampai UU ini dibatalkan, mereka akan menggugat,” ungkapnya. Lalu bagaimana jika gugatan ini dikabulkan? Menurut Din harus ada pembahasan ulang soal kontrak kerja sama. “Segera DPR dan pemerintah ada ad interim menyangkut kontrak-kontrak itu atau dengan Perpu dulu, atau segera dibahas UU yang semangatnya tak bertentangan dengan UUD 1945,” terangnya. Pengamat ekonomi politik dari Universitas Gajah Mada Revrisond Baswir mengatakan, jika UU Migas dibatalkan, persoalannya bukan hanya kontrak kerja sama tetapi juga tata kelola migas. Dia mengusulkan, lebih baik dikembalikan seperti semula, di bawah kuasa  pertamina, bukan BP Migas. “Jadi kalau UU ini dibatalkan, BPH Migas dan BP Migas itu yang dibubarkan, ”seru Revrisond.

Lalu di sektor hulu, kontraktor asing hanya menjadi kontraktor bagi Pertamina. “Sementara sektor hilir ditutup, tidak ada peluang bagi asing untuk masuk di sektor ini,” tambah Revrisond. Juru Bicara BP Migas Gede Pradnyana menilai, upaya judicial review itu sebagai langkah tak tepat. Misalnya mengenai kontrak bagi hasil. Alasannya, karena bentuk kontrak bagi hasil itu dibuat oleh Bung Karno untuk mengganti bentuk kontrak lama yang dianggap sangat kapitalis. “Sebelum tahun 60, kita masih menggunakan bentuk kontrak royalty seperti di kontrak tambang batubara atau tambang lainnya, di situ tidak ada penguasaan migas bagi negara,” kata Gede.

Kalau di kontrak royalti, lanjut Gede, pemilik lahan konsesi bebas menjual kemana saja, pemerintah tidak ikut campur mengaturnya. “Di migas tidak begitu, pemerintah ikut serta mengaturnya. Dijual kemana, harga berapa, tidak bisa seenaknya mereka menjual sumber daya tersebut,” katanya.

Gede menampik jika kontrak bagi hasil dikatakan bertentangan dengan UUD 45. Menurutnya justru kontrak bagi hasil berangkat dari amanat konstitusi. “Jadi negara tetap memiliki hak atas kepemilikan sumberdaya alam tersebut. Bukan hanya berdaulat tetapi juga menguasai, dan itu digunakan untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Dia menolak jika UU Migas dituding lebih berpihak kepentingan pengusaha dan asing, dibanding negara. “Tidak sama sekali. Bagaimana bisa dikatakan berpihak kepada asing. Kita berpihak kepada kepentingan negara,” sangkalnya. Dia mencontohkan, soal penetapan bagi hasil, itu bukan dari perusahaan tapi oleh pemerintah.

Kepentingan negara, kata dia, diwakili dalam maksud untuk meminimalisir risiko bisnis yang dipikul negara. Dia menyebut, risiko kegagalan kegiatan eksplorasi migas mencapai 70 persen, dan kemungkinan berhasil hanya 30 persen. Sehingga dengan mengundang investor- investor tersebut masuk ke sektor-sektor yang berisiko tinggi ini justru untuk pelindungi pemerintah. “Jadi kita membutuhkan investor asing untuk meminimalkan resiko yang harus dipikul oleh pemerintah dan perusahaanperusahaan pemerintah,” paparnya.

Jika judicial review UU Migas dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Gede menegaskan dampaknya bukan pada BP Migas. Melainkan kepada industri migas. “Kalau (BP Migas) mau dibubarkan, ya, dibubarkan saja.Tidak masalah. Yang menjadi masalah industri migas. Itu yang kita khawatirkan,” ungkap Gede. Hal itu, kata dia, menjadikan ketidakpastian hukum dan investasi.

 Muhammad Kodim | Anom B Prasetyo | Lukman Al Haries