pendidikan

Bermutu Rendah Karena Selingkuh

Berdasarkan peraturan, usia buku pelajaran 5 tahun. Disinyalir ada kongkalikong antara sekolah dan penerbit sehingga mutu buku pelajaran merosot.

Sejumlah siswa kelas dua mengikuti pelajaran di SD Negeri Kalibata 08 Pagi, Jakarta.

Guru les Bahasa Inggris itu kaget ketika membaca soal ujian anak didiknya. Bukan lantaran di dalam soal itu ada bocoran jawaban, melainkan karena soal-soal yang tercantum dalam lembaran itu tak sesuai dengan buku paket dan lembar kerja siswa (LKS). Buku paket berisi tentang ruangan di dalam rumah, kelas, alat belajar serta kendaraan. Sementara di LKS menceritakan tentang keluarga dan pakaian. Namun soal yang diujikan hanya sedikit menyinggung materi dari dua sumber bacaan tersebut.

“Jelas saja siswa tak bisa mengerjakan soal ujian. Bagaimana bisa kalau antara soal dan buku pelajaran ngga nyambung,” ujar Wati kesal. Kasus yang disesalkan Wati hanyalah segelintir dari carut marutnya sistem pendidikan saat ini, khususnya menyangkut buku ajar untuk siswa. Sebelumnya beberapa pekan lalu, dunia pendidikan dihebohkan oleh cerita konflik keluarga dalam buku pelajaran Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta yang berjudul ‘Bang Maman dari Kali Pasir’.

Buku untuk kelas dua Sekolah Dasar itu memancing protes keras karena isinya tak sesuai dengan usia siswa. Namun Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertanggung jawab mengawasi penerbitan buku pelajaran, menolak disalahkan atas kasus tersebut. Kepala Puskurbuk Diah Harianti mengatakan, buku ‘Bang Maman dari Kali Pasir’ merupakan LKS yang seharusnya dibuat oleh guru dan tak perlu dicetak. “Seharusnya guru yang meneliti terlebih dulu keberadaan buku tersebut. Untuk buku muatan lokal seharusnya yang menilai daerah,” ujarnya.

Mengenai gonta ganti buku pelajaran setiap tahun, yang dinilai memberatkan orangtua murid, Diah juga menolak institusinya disalahkan. Menurut dia, gonta ganti buku merupakan permainan industri perbukuan. Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan usia buku adalah 5 tahun. “Kalau mereka hanya mencetak buku lima tahun sekali kan rugi. Jadi mereka mencari cara supaya bisa menjual buku itu ke sekolah,” papar Diah. “Kita tidak pernah menetapkan bahwa tiap tahun harus ganti buku, tidak ada aturan itu. Ini masalah ekonomi antara penerbit yang perlu menjual bukunya dan guru yang perlu mendapatkan tambahan uang.”

Terkait tudingan Diah, Manajer Umum Penerbitan Pustaka Insan Madani Muhyidin Albarobis tak membantahnya. Mengenai isi buku yang tidak sesuai, Muhyidin mengatakan itu merupakan tanggung jawab Puskurbuk Kemendikbud. “Peraturan Kemdikbud sudah jelas, buku yang seharusnya dikonsumsi itu melalui proses pengkajian. Namun prakteknya di lapangan masih kurang,” ujarnya. Muhyidin juga tak menutup kemungkinan ada kerjasama antara Kemdikbud dan penerbit. Selain itu ia juga tak membantah ada sebagian penerbit yang kongkalikong dengan sekolah atau guru untuk menentukan jenis buku yang harus dibeli siswa.

Saling tuding antara Kemendikbud dan penerbit membuat Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti geram. Menurut dia buku pelajaran yang tak sesuai dengan kebutuhan siswa merupakan fenomena gunung es. “Secara umum buku-buku ajar yang dikeluarkan Indonesia rata-rata bermutu rendah,” ujar guru Pendidikan Kewarganegaraan ini. Retno juga mensinyalir ada kongkalikong antara penerbit dan pihak sekolah untuk menentukan jenis buku yang harus dibaca dan dibeli siswa. “Di daerah, kepala sekolah lebih memiliki wewenang untuk menentukan buku ajar apa yang akan dipakai, sehingga ada potensi kongkalikong antara kepala sekolah dan penerbit.”

Dimintai komentarnya soal lolosnya cerita ‘Bang Maman dari Kali Pasir, anggota Komisi X DPR Rohmani mengatakan, hal itu menunjukan Puskurbuk lemah dalam mengawasi buku yang beredar di sekolah. “Walaupun itu sekolah swasta saya kira pemerintah bertanggung jawab dalam hal ini.” ujar anggota komisi pendidikan itu.

Rohmani juga mengkritik isi buku yang dianggapnya sering tak sesuai dengan perkembangan siswa. “Secara konten, buku ajar kita banyak yang tidak match dengan perkembangan siswa.” Dia mencontohkan, dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk siswa kelas V SD sudah diajarkan tugas dan fungsi Mahkamah Kontitusi. “Pelajaran kita lebih berat dibandingkan sekolah di luar negeri. Belum saatnya anak mendapatkan pelajaran seberat itu,” tandasnya.

Mustakim | Rubayyi Astari